Said Abdullah Anggota Komisi XI DPR RI menilai, pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan.
Menurutnya, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah menjadi payung hukum bagi pengaturan sektor keuangan.
“Kita telah memiliki aturan Omnibus Law Sektor Keuangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Karena itu, pembentukan Omnibus Law Sektor Keuangan yang baru belum diperlukan,” kata Said dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Menurut Said, UU P2SK telah mencakup berbagai aspek penting dalam penguatan sektor keuangan.
Regulasi tersebut antara lain mengatur penguatan kelembagaan melalui penataan kewenangan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), perlindungan konsumen, akumulasi dana sektor keuangan yang berkesinambungan, hingga produk keuangan digital seperti aset kripto, financial technology, dan bulion.
Selain itu, UU P2SK telah memperluas ruang pengaturan pada sejumlah subsektor, seperti perbankan, pasar modal, valuta asing, perasuransian, penjaminan polis, dana pensiun, hingga koperasi jasa keuangan.
“Jangkauan pengaturan yang luas ini telah memberikan kepastian hukum bagi para pelaku pasar di sektor keuangan. Pemberlakuan UU P2SK juga belum genap tiga tahun, sehingga kita belum merasakan asas manfaat atas pelaksanaan UU P2SK secara menyeluruh,” ujar Said.
Said menilai, wacana pembentukan omnibus law baru perlu dipertimbangkan secara matang karena perubahan regulasi yang terlalu cepat dapat memunculkan ketidakpastian bagi pelaku pasar.
Dia menjelaskan, pemberlakuan UU P2SK sejak 2023 telah membuat pelaku industri melakukan berbagai penyesuaian, termasuk mengubah model bisnis dan melakukan investasi baru.
“Dari pemberlakuan UU P2SK tahun 2023, para pelaku pasar sudah berkonsekuensi untuk menyesuaikan diri, termasuk mengubah model bisnis serta melakukan investasi baru. Kalau aturan kembali berubah dalam waktu yang relatif cepat, pelaku pasar harus menyesuaikan diri kembali,” kata Said.
Legislator dari PDI Perjuangan itu menilai, kondisi tersebut dapat meningkatkan biaya yang harus ditanggung pelaku industri, terutama ketika sektor keuangan juga menghadapi tekanan eksternal.
“Perubahan yang begitu cepat pada sektor keuangan akan berdampak pada pelaku pasar untuk menyesuaikan diri kembali, termasuk kemungkinan perubahan model bisnis. Artinya, mereka harus mengeluarkan cost di saat kondisi sektor keuangan menghadapi tekanan eksternal yang kuat, salah satunya kenaikan Fed Rate,” tuturnya.
Said menambahkan, kebutuhan sektor keuangan saat ini lebih diarahkan pada penyelesaian dan penguatan aturan turunan dari UU P2SK. Selain itu, kapasitas kelembagaan sektor keuangan juga perlu diperkuat.
“Kebutuhan pengaturan sektor keuangan lebih diperlukan terhadap turunan dari UU P2SK tahun 2023. Yang perlu kita dorong adalah akselerasi dan penguatan kapasitas kelembagaan sektor keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, Bursa Efek Indonesia, dan para pelaku pasarnya,” ujar Said.
Lebih lanjut, dia juga menekankan bahwa setiap perubahan terhadap undang-undang harus didasarkan pada evaluasi yang memadai terhadap pelaksanaan regulasi sebelumnya.
“Perubahan aturan hendaknya didasarkan atas evaluasi yang memadai atas pelaksanaan aturan lama. Baik pemerintah maupun DPR belum memiliki kajian atas pelaksanaan UU P2SK sebagai bahan evaluasi,” kata Said.
Perubahan undang-undang sektor keuangan tanpa didukung kajian akademik dan proses teknokrasi yang memadai dikhawatirkan justru menimbulkan gejolak baru di industri keuangan.
“Perubahan terhadap undang-undang pada sektor keuangan harus memiliki pijakan akademik dan proses teknokrasi yang memadai, sehingga tidak menimbulkan gejolak baru pada industri keuangan serta berpotensi menjadi abused,” pungkasnya.(faz/rid)

NOW ON AIR SSFM 100

