Pemerintah berencana melanjutkan dan memperluas sejumlah program ekonomi pada tahun 2027. Di antaranya, insentif pajak serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rencana tersebut disampaikan Airlangga Hartarto Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Rabu (30/9/2026), selepas rapat kabinet terbatas, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Menurutnya, berbagai program Pemerintah tahun depan diproyeksikan untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Dari sisi perpajakan, Airlangga menyebut Pemerintah akan memperluas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan perorangan, atau PPh Pasal 21, bagi pekerja dengan penghasilan bulanan di bawah Rp10 juta.
Sebelumnya, fasilitas PPh Ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Tapi, tahun depan kebijakan tersebut akan diperluas untuk sekitar 7,5 juta pekerja berbagai sektor yang bergaji di bawah Rp10 juta per bulannya.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujarnya.
Kemudian, Kemenko Perekonomian juga berencana mengkaji penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bersama Kementerian Keuangan, dengan memperhitungkan tingkat inflasi.
Selain pajak penghasilan pribadi, Pemerintah berencana menerapkan sejumlah kebijakan perpajakan di dua sektor usaha.
Pertama, melanjutkan insentif di sektor perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), alias 0 persen. Fasilitas tersebut akan diberikan untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar.
Kedua, penyesuaian regulasi untuk industri perhiasan. Terkait itu, Pemerintah berencana menetapkan standar baru kadar logam mulia untuk pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Di luar perpajakan, tahun depan Pemerintah berencana menjalankan program-program ekonomi untuk meningkatan kesejahteraan rakyat.
Antara lain, melanjutkan Program Magang Nasional yang dilaksanakan Kementerian Ketenagakerjaan dengan target 150 ribu peserta, dan Program Vokasi dengan sasaran 300 ribu orang.
Berikutnya, Pemerintah menyiapkan kelanjutan kebijakan terkait jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM), termasuk diskon iuran yang sudah diberikan tahun ini.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama enam bulan akan disesuaikan berdasarkan kelompok tingkat upah.
Untuk kelompok pekerja dengan upah sekitar Rp2,3 juta, manfaat JKP selama enam bulan akan diberikan sebanyak Rp2,3 juta per bulan.
Begitu juga untuk kelompok dengan upah di atas Rp2,3 juta hingga kurang dari Rp3,6 juta per bulannya.
Sedangkan pekerja dengan tingkat upah lebih tinggi sekitar Rp3,8 juta, akan mendapatkan manfaat JKP sebanyak 60 persen dari upah selama enam bulan.
Lebih lanjut, Airlangga mengungkap rencana Pemerintah menjalankan program baru berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi bagi pekerja berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan.
Nantinya, kelompok itu bisa mendapat fasilitas KPR dengan bunga 6 persen untuk pembelian rumah seharga sampai Rp500 juta.
“Sebelumnya program ini disiapkan untuk mereka yang menjadi UMKM, penghasilannya tidak tetap, tapi berusaha. Sekarang, program ini untuk mereka yang berpenghasilan tetap,” tandasnya.(rid/kir/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

