Jumat, 17 Juli 2026

Menkeu Tegaskan PPh Final 0,5 Persen Hanya untuk Pelaku UMKM

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Ilustrasi pajak. Foto: Grafis suarasurabaya.net

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM bertarif 0,5 persen hanya untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di mana pelaku UMKM memang memerlukan dukungan untuk berkembang.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, aturan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan direvisi. Pemerintah membatasi penerima PPh Final UMKM hanya untuk wajib pajak orang pribadi, badan usaha berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, serta koperasi.

Profesi dengan kategori pekerjaan bebas tidak masuk penerima manfaat skema tersebut, yaitu mencakup pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, arsitek, hingga pekerja seni dan ekonomi kreatif seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, kreator konten, model, musisi, dan pemain film.

“UMKM kan yang dapat. Ya, kalau influencer daftar ke UMKM jadi UMKM ya dapat otomatis. Karena tidak ada kayaknya lapangan kerja influencer ya. Ada tidak? Tidak ada, mungkin belum masuk situ. Tapi UMKM dia langsung bisa tuh,” kata Purbaya di Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Selain itu, Purbaya juga menekankan, PT atau CV juga bisa mendapatkan tarif PPh 0,5 persen, asalkan statusnya sebagai UMKM.

“Kan tujuannya UMKM dulu, kalau PT-nya UMKM boleh kan,” ujarnya.

Ia mengatakan, tujuan pemerintah adalah tetap memberikan dukungan terhadap pelaku usaha UMKM, untuk bisa berkembang ke depan. Di mana insentif pajak haruslah menyasar UMKM, bukan dinikmati oleh pengusaha besar.

Katanya soal kekhawatiran aturan yang baru itu bisa membuat pengusaha menunda ekspansi, agar tetap mendapat PPh 0,5 persen. Purbaya meminta pelaku usaha bersyukur karena bisa naik kelas.

“Kalau naik kelas ya udah jangan minta yang murah-murah amat, malah bersyukur harusnya. Tapi kan sekarang nakal nya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahaannya,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, insentif pajak tidak seharusnya dinikmati oleh pelaku usaha besar. Di mana pemerintah juga terus memberbaiki sistem pajak yang lebih baik.

“Nanti kan ketahuan juga dengan sistem pajak yang sekarang yang konteks ketahuan kan, siapa ultimate beneficiary-nya jadi nggak bisa lagi ke depan ya itu yang UMKM. Jangan yang gede pengen ikut-ikut juga,” tegasnya.(lea/ham)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Jumat, 17 Juli 2026
33o
Kurs