Ratna Juwita Sari anggota Komisi XII DPR RI menilai pengembangan energi nuklir bisa menjadi bagian dari solusi transisi energi, namun harus dijalankan dengan sangat hati-hati.
Hal ini disampaikan Ratna terkait rencana pemerintah memasukkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) ke dalam sistem kelistrikan nasional pada 2032.
“Nuklir memang dapat membantu memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon. Tetapi risikonya juga besar, sehingga pengembangannya harus transparan, terukur, dan diawasi secara ketat,” ujar Ratna dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, sebelum proyek dijalankan secara luas, pemerintah perlu memastikan kesiapan dari berbagai aspek, mulai dari keselamatan, teknologi, sumber daya manusia, hingga penerimaan publik.
Ratna juga mengingatkan agar ambisi pengembangan nuklir tidak membuat proyek energi terbarukan lain yang sudah direncanakan menjadi terpinggirkan.
“Jangan sampai fokus ke nuklir membuat proyek energi ramah lingkungan lain yang sudah menyerap anggaran besar justru terabaikan. Pabrik bioetanol misalnya, itu harus tetap diprioritaskan dan direalisasikan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa konsistensi kebijakan energi sangat penting untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan arah transisi energi tetap seimbang dan berkelanjutan.
Secara prinsip, lanjut Ratna, nuklir memang tergolong energi rendah emisi dibandingkan bahan bakar fosil. Namun, tata kelola menjadi faktor krusial.
“Posisi, teknologi, dan manajemen pengembangannya harus benar-benar solid. Dibandingkan sumber energi lain, nuklir punya risiko yang jauh lebih besar jika tidak dikelola secara profesional dan disiplin,” katanya.
Sebelumnya, Eniya Listiani Dewi Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM menyatakan pemerintah menargetkan PLTN berkapasitas awal 500 megawatt dapat masuk jaringan (on-grid) pada 2032.
“On-grid-nya 2032. Artinya, pada 2032 sudah harus commissioning. Ini target tercepat. Dari perencanaan awal, kapasitasnya 500 megawatt,” ujarnya.
Eniya juga mengungkapkan bahwa pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (NEPIO) tengah memasuki tahap akhir. Regulasi dalam bentuk Peraturan Presiden disebut sudah berada di meja Presiden dan tinggal menunggu pengesahan.
“Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal tunggu turun,” katanya.
Setelah Perpres diterbitkan, Kementerian ESDM akan menyiapkan aturan turunan berupa Keputusan Menteri untuk membentuk enam kelompok kerja, mulai dari aspek penentuan lokasi, perizinan, hingga pembiayaan proyek.
Pemerintah menargetkan seluruh tahapan regulasi dan perencanaan berjalan paralel agar target operasional PLTN pada 2032 dapat tercapai.
Namun, DPR mengingatkan agar percepatan tersebut tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tidak mengabaikan pengembangan energi terbarukan lainnya(faz/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
