Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro, yakni nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi selama Februari hingga April 2026.
Pada periode tersebut, nilai tukar rupiah tercatat sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP mencapai 96,12 dolar Amerika Serikat per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, dan HBA ditetapkan 70 dolar Amerika Serikat per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Meski secara formula terdapat peluang perubahan tarif, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik demi menjaga kestabilan ekonomi nasional.
Kebijakan tarif tetap tidak hanya berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi, tetapi juga mencakup 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” ujar Bahlil. (ant/saf/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

