PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) mengumumkan penyesuaian tarif tol Ruas Ngawi–Kertosono yang berlaku mulai Senin (5/1/2026) pukul 00.00 WIB.
Penyesuaian tarif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 1441/KPTS/M/2025 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Ngawi–Kertosono.
Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut, penyesuaian atau kenaikan tarif tol dihitung berdasarkan tingkat inflasi yang terhitung sejak 1 Mei 2023 hingga 31 Mei 2025 sebesar 4,08 persen.
Penyesuaian tarif tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 83 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Arie Irianto Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menjelaskan, bahwa penyesuaian tarif ini sejalan dengan komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas layanan jalan tol agar tetap memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Penyesuaian tarif dilakukan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan jalan tol serta peningkatan layanan kepada pengguna jalan, sehingga perjalanan di Ruas Tol Ngawi–Kertosono tetap aman, nyaman, dan berkeselamatan,” katanya dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/1/2025).
PT JNK mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum berkendara serta mempersiapkan kondisi kendaraan dengan baik.
Sebagai bentuk pelayanan sepenuh hati, PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri menyediakan layanan informasi 24 jam melalui Call Center Jasa Marga Group 14080 serta Aplikasi Travoy untuk mendapatkan informasi lalu lintas dan layanan jalan tol terkini.(wld/iss)
Berikut daftar tarif terbaru yang berlaku mulai Senin 5 Januari 2026:

Foto: PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri
NOW ON AIR SSFM 100
