Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS) dilaporkan tengah mempertimbangkan penerapan tarif impor baru sebesar 10 persen hingga 12,5 persen terhadap barang dari sekitar 60 negara.
Kebijakan tersebut disebut-sebut dapat mulai diberlakukan paling cepat pekan ini setelah masa berlaku tarif sementara sebesar 10 persen berakhir pada Jumat.
Laporan Financial Times menyebutkan bahwa para pejabat pemerintahan telah menyiapkan sejumlah opsi yang kini menunggu keputusan akhir dari Trump.
Tarif baru itu diproyeksikan menjadi dasar kebijakan perdagangan terbaru Amerika Serikat di tengah upaya pemerintah mencari landasan hukum yang lebih kuat untuk mengenakan bea masuk terhadap produk impor.
Kebijakan tersebut dikaitkan dengan penyelidikan mengenai dugaan penggunaan kerja paksa dalam rantai pasok sejumlah negara.
Hasil penyelidikan itu nantinya diharapkan dapat menjadi dasar hukum bagi pemerintahan Trump untuk memberlakukan tarif baru setelah sejumlah kebijakan tarif sebelumnya dibatalkan oleh pengadilan.
Meski demikian, besaran tarif awal diperkirakan masih berada di kisaran 10 persen, sementara pemerintah melanjutkan penyelidikan perdagangan lain yang berpotensi membuka jalan bagi penerapan tarif yang lebih tinggi di masa mendatang.
Di internal pemerintahan, sejumlah pejabat senior dilaporkan mengingatkan Trump agar tidak mengambil langkah yang dapat memperburuk ketegangan dagang dengan mitra-mitra utama Amerika Serikat.
Mereka menilai kebijakan yang terlalu agresif berisiko memicu tekanan ekonomi, terutama di tengah meningkatnya harga energi dan tingginya biaya hidup masyarakat menjelang pemilihan umum paruh waktu di Amerika Serikat.
Sebelumnya, pada 3 Juni, Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengusulkan skema tarif baru terhadap impor dari 60 negara dengan alasan adanya kekhawatiran mengenai praktik kerja paksa.
Dalam usulan tersebut, tambahan tarif sebesar 10 persen dikenakan terhadap impor dari negara-negara yang telah atau berkomitmen menerapkan larangan penuh maupun sebagian terhadap produk yang terkait kerja paksa.
Sementara itu, tambahan tarif sebesar 12,5 persen diusulkan bagi negara-negara yang tidak memenuhi kriteria tersebut.
Rencana tersebut muncul setelah serangkaian putusan pengadilan yang membatalkan kebijakan tarif pemerintahan Trump.
Pada Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan tarif impor yang diberlakukan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Trump mengecam putusan itu dan menyebutnya sebagai keputusan yang “konyol”. Sebagai respons, ia menerapkan tarif sementara sebesar 10 persen terhadap seluruh impor ke Amerika Serikat selama 150 hari sebelum kemudian mengumumkan kenaikan tarif menjadi 15 persen untuk semua negara.
Namun, pada 7 Mei, Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika Serikat kembali memutuskan bahwa penerapan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh barang impor merupakan tindakan yang melanggar hukum. (ant/saf/ipg)

NOW ON AIR SSFM 100

