Rabu, 15 Juli 2026

Antisipasi Puncak Omicron, Dua Inmendagri Terbit

Laporan oleh Bram Panggayu
Bagikan

Kemendagri menerbitkan 2 Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) melalui Rapat Kabinet Terbatas Minggu (16/1/2022).

Dua inmendagri yang terbit pada Selasa (18/1/2022) itu adalah Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Jawa dan Bali dan Inmendagri Nomor 04 Tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat Level 3, 2, 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Simak selengkapnya dalam infografis berikut.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Rabu, 15 Juli 2026
30o
Kurs