Jumat, 2 Mei 2025

DPR Membahas Cuti 40 Hari Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan

Laporan oleh Dukut Noegroho
Bagikan

DPR RI menginisiasi cuti selama 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan. Ini dibahas dalam Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).

Sebelumnya cuti untuk suami yang istrinya melahirkan mendapat cuti selama dua hari. Ini diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bagaimana, kalau diperpanjang jadi 40 hari, setuju nggak nih?

#Suarasurabaya #Jagaimunkita #RUUKIA #CutiMelahirkan #Suami #Ketenagakerjaan

 

 

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

BMW Tabrak Tiga Motor, Dua Tewas

Surabaya
Jumat, 2 Mei 2025
26o
Kurs