Dalam Sepekan, Tiga Kecelakaan Kereta Api Terjadi di Pulau Jawa
Sabtu, 2 Mei 2026 | 19:40 WIB
Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran tahun 2022 kepada semua pekerja.
Tenang, tidak perlu khawatir jika kalian tidak mendapat THR. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 mulai 8 April sampai 8 Mei, sehingga pekerja dapat berkonsultasi sekaligus mengadukan permasalahan seputar THR tahun ini.
Simak #Infografiss berikut untuk memahami mekanismenya.
