Sabtu, 16 Agustus 2025

7 Perusahan Kena Denda Monopoli Migor Kemasan

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak tujuh perusahaan secara sah bersalah karena melakukan pembatasan peredaran minyak goreng (migor) kemasan, Jumat (26/5/2023)

Hal itu berdasarkan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

#Suarasurabaya #jagaimunkita #Minyak #Migor #kemasan #Monopoli #KPPU

Berita Terkait

RAPBN 2026 Fokus Perkuat Ketahanan Nasional

Checklist Kerja Bakti di Bulan Agustus

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Cara Buang Sampah Furnitur di Surabaya

Pemerintah Melarang Anak-Anak Main Roblox


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 16 Agustus 2025
29o
Kurs