Selasa, 20 Oktober 2026

Daftar Tempat Terlarang Pasang Atribut Kampanye

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Sudah tau belum? Ada beberapa tempat yang dilarang ditempelkan bahan kampanye demi menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Hal ini diatur dalam pasal 71 Undang – undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yuk simak #InfografiSS berikut ini.

#SuaraSurabayaMedia #InfografiSS #Kampanye #Pemilu #KPU

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Eits, Miring

Truk Muat Kol Terguling

Exit Tol Waru Awal Pekan

Mobil Tabrak Bangunan Semi Permanen

Surabaya
Selasa, 20 Oktober 2026
29o
Kurs