Sabtu, 27 Juli 2024

Di Balik Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut faktor di balik vonis hukuman Eliezer

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Pipa PDAM Bocor, Lalu Lintas di Jalan Wonokromo Macet

Perahu Nelayan Terbakar di Lamongan

Surabaya
Sabtu, 27 Juli 2024
26o
Kurs