Minggu, 28 April 2024

Di Balik Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer

Laporan oleh Gana Arsista
Bagikan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yang menuntut Eliezer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Berikut faktor di balik vonis hukuman Eliezer

Bagikan
Berita Terkait

Konversi Motor Listrik Gratis

Perang Melawan Judi Daring

Penerapan VAR pada Liga 1

Langkah Indonesia Menuju Olimpiade Paris

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024


Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Minggu, 28 April 2024
32o
Kurs