Minggu, 12 Mei 2024

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selama Ramadan 2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 H yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, mengatakan pedoman ini dibuat sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat Indonesia.
Simak informasi berikut serta tetap saling menghargai dan jaga toleransi ya, Kawan!
INFOGRAFIS PANJANG – 32
Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Minggu, 12 Mei 2024
26o
Kurs