Sabtu, 5 September 2026

Aturan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Selama Ramadan 2024

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Kementerian Agama mengeluarkan aturan pengeras suara selama bulan Ramadan 1445 H yang mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama, mengatakan pedoman ini dibuat sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga masyarakat Indonesia.
Simak informasi berikut serta tetap saling menghargai dan jaga toleransi ya, Kawan!
INFOGRAFIS PANJANG – 32
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Sabtu, 5 September 2026
31o
Kurs