Minggu, 14 September 2025

Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11/2024), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang
 
Estimasi dari total piutang Rp10 triliun, ada sekitar 1 juta UMKM yang mungkin berpeluang mendapat keringanan. Namun, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, menegaskan, “Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.”
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #UMKM #MenteriUMKM #PenghapusanUtang
Bagikan
Berita Terkait

Peringatan Cuaca Ekstrem Jawa Timur

17 Negara Lolos ke Piala Dunia 2026

Cara Menikmati Kopi yang Aman Bagi Kesehatan

Respons DPR RI Terkait 17+8 Tuntutan Rakyat


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Minggu, 14 September 2025
28o
Kurs