Selasa, 16 Desember 2025

Ketentuan Penerima Penghapusan Piutang UMKM

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan
Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024, Selasa (5/11/2024), yang di antaranya mengatur ketentuan dan kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) penerima penghapusan piutang
 
Estimasi dari total piutang Rp10 triliun, ada sekitar 1 juta UMKM yang mungkin berpeluang mendapat keringanan. Namun, Maman Abdurrahman Menteri UMKM, menegaskan, “Tidak semua pelaku UMKM kita dihapuskan utang-utangnya. Hanya yang memang sudah betul-betul tidak bisa tertolong.”
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #infografiSS #UMKM #MenteriUMKM #PenghapusanUtang
Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 16 Desember 2025
31o
Kurs