Minggu, 30 Agustus 2026

Ketentuan Pengembalian Dana e-Meterai

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Badan Kepegawaian Nasional (BK), Kamis (5/9/2024) memperbolehkan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 menggunakan meterai fisik. Keputusan ini diumumkan setelah gelombang protes pendaftar soal sistem e-meterai yang bermasalah hingga menghambat proses pendaftaran.

Sementara itu, bagi pendaftar CASN 2024 yang telah membeli e-meterai melalui website https://meterai-elektronik.com namun kuotanya belum terpakai, dapat melakukan pengembalian dana. Berikut ketentuannya

#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #CPNS #BKN #Pendaftaran #Meterai #Persyaratan #PNS

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Minggu, 30 Agustus 2026
31o
Kurs