Jumat, 11 September 2026

UMP Naik 6,5%, Berikut Perkiraannya di 38 Provinsi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Prabowo Subianto Presiden Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 6,5%. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.

Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta menyebut kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang di seluruh Indonesia.

Tujuan menaikan upah minimum ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di 38 provinsi, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 6,5%.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #UMP2025 #Prabowo #infografiSS

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Jumat, 11 September 2026
30o
Kurs