Minggu, 26 Juli 2026

UMP Naik 6,5%, Berikut Perkiraannya di 38 Provinsi

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Prabowo Subianto Presiden Indonesia resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar rata-rata 6,5%. Kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang dan berlaku di seluruh Indonesia.

Prabowo Subianto, Jumat (29/11/2024) saat konferensi pers di Istana Negara, Jakarta menyebut kenaikan upah minimum ini berlaku mulai 1 Januari 2025 mendatang di seluruh Indonesia.

Tujuan menaikan upah minimum ini untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Berikut proyeksi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 di 38 provinsi, yang telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 6,5%.

#SuaraSurabaya #SuaraSurabayaMedia #UMP2025 #Prabowo #infografiSS

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

Profil Sudaryono, Kepala BGN yang Baru

Hotline Kecamatan Sak Suroboyo

Final Piala Dunia 2026



Potret NetterSelengkapnya

Truk Muat Besi Terguling di Sukomanunggal Surabaya

Muatan Menggunung

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Surabaya
Minggu, 26 Juli 2026
26o
Kurs