
Reshuffle Kabinet, Berikut Pejabat yang Diberhentikan dan Dilantik Presiden
Rabu, 17 September 2025 | 19:10 WIB
Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang
#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik