Kamis, 23 Oktober 2025

Yang Tidak Boleh Dilakukan Selama Masa Tenang

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Masa tenang Pemilu 2024 dimulai 11-13 Februari 2024. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, berikut hal yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang

#Suarasurabaya #Pemilu #Infografiss #MasaTenang #Kampanye #Pilpres #Politik

INFOGRAFIS PANJANG – 13

Bagikan
Berita Terkait

Hajatan Nusantara 2025

Waspada Heatstroke di Cuaca Ekstrem!

Mengenal Etanol si Bahan Campuran Bensin


Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Kamis, 23 Oktober 2025
32o
Kurs