Senin, 21 September 2026

Polres Riau Ungkap Sindikat Penjualan SIM Palsu, Harga Mulai Rp550 Ribu hingga Rp1,7 Juta

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi - Seseorang pengemudi mobil menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kepada petugas. Foto: iStock

Sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Riau terbongkar, setelah Kepolisian Resor (Polres) Siak menemukan adanya tawaran pembuatan SIM tanpa tes yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, dan sejumlah platform media sosial lainnya.

AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar Kapolres Siak mengatakan bahwa sebelum terungkap, para pelaku mengedarkan SIM palsu itu di beberapa wilayah di Sumatera dengan tarif hingga jutaan rupiah per SIM.

“Jadi mereka pasang tarif bermacam-macam. Tergantung dengan jenis SIM yang dimohonkan yang dimintakan. Ada SIM C paling murah Rp550.000, SIM A Rp750.000, SIM B mulai dari Rp1.200.000 sampai Rp1.700.000,” kata AKBP Sepuh saat on air di Radio Suara Surabaya, Senin (21/9/2026).

Harga itu, jauh lebih mahal dari harga SIM seharusnya. “Secara pajak penerimaan negara bukan pajak atau PNBP-nya itu ya bervariasi, tergantung jenis SIM. Antara Rp100.000 sampai berapa itu? Sesuai PNBP lah,” ucapnya.

Kapolres menceritakan, kasus itu awalnya terdeteksi dari tawaran pembuatan SIM tanpa tes yang beredar melalui WhatsApp, Facebook, dan media sosial lainnya. Pemesan hanya diminta mengirim pas foto dan foto KTP.

Soerabaja10k
Berita Terkait

Menguak Sindikat Pembuat Meterai Palsu



Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Senin, 21 September 2026
30o
Kurs