
Warga yang dengan sengaja membuang sampah perabotan rumah tangga saat kerja bakti Surabaya Bergerak bisa terancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, ketentuan denda itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Dalam Perda yang diperkuat Perwali Nomor 10 Tahun 2017 itu, dimuat sejumlah larangan di antaranya buang sampah tidak pada tempatnya, buang sampah berukuran besar, dan lainnya. Denda itu mengecualikan jenis sampah tertentu hasil kerja bakti yang diangkut pemkot.
Sementara untuk perabotan rumah tangga, tergolong bukan sampah hasil kerja bakti yang bisa diangkut pemkot, sehingga pembuangnya bisa dikenakan sanksi atau denda.
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #Sampah #DLH #KerjaBakti #SurabayaBergerak #Infografiss