Kamis, 20 Agustus 2026

MK Perpanjang Masa Tugas MKMK

Laporan oleh Roudotun Nadifah
Bagikan
Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/1/2025) memperpanjang masa tugas I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur, dan Yuliandri sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sampai dengan 31 Desember 2025. Ini berdasarkan Keputusan Ketua MK Nomor 6 Tahun 2024
 
Anggota MKMK terdiri atas tiga unsur, yakni Palguna mewakili unsur tokoh masyarakat, Ridwan Mansyur dari unsur hakim konstitusi, dan Yuliandri yang merupakan mantan Rektor Universitas Andalas mewakili unsur akademisi di bidang hukum.
 
MKMK memiliki kewenangan untuk menjaga keluhuran martabat dan kehormatan Mahkamah, memantau penerapan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, serta memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.
 
Sepanjang masa tugas tahun 2024, MKMK telah menyelenggarakan 25 kali persidangan. Di samping itu, terdapat 11 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dengan rincian tiga pengaduan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan delapan pengaduan diregistrasi.
 
#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #MKMK #Anggota #Perpanjanganmasatugas #infografiss
Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

10 Negara Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Kamis, 20 Agustus 2026
29o
Kurs