Senin, 29 April 2024

Kemenag Kembalikan 308 Dolar untuk JCH 2013

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan

Jamaah calon haji (JCH) 2013 yang tertunda keberangkatannya namun sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) akan mendapat pengembalian dana rata-rata sebesar 308 dolar AS per orang.

Pengembalian dana tersebut menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Anggito Abimanyu, di Cirebon, Selasa (4/3/2014), merupakan konsekuensi dari penurunan BPIH 2014.

“Sebagaimana kita tahu, tahun lalu, keberangkatan 20 persen jamaah calon haji Indonesia terpaksa ditunda. Padahal, sebagian besar dari mereka sudah dipanggil dan melunasi BPIH. Nah, untuk mereka yang sudah lunas (tetapi tertunda keberangkatan) inilah uang 308 dolar AS itu kami berikan,” katanya.

Ia mengatakan, proses pengembalian uang itu akan dilakukan di asrama haji embarkasi menjelang keberangkatan ke Arab Saudi dan diberikan secara tunai.

“Hanya, untuk mata uang yang digunakan, masih kami pertimbangkan, apakah dolar, riyal, atau malah rupiah. Masing-masing pilihan itu ada plus minusnya. Selain itu, besaran pengembalian tersebut berbeda-beda setiap embarkasi,” kata Anggito menjelaskan.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa BPIH untuk musim haji tahun ini (2014/1435 H) sebesar 3.219 dolar AS. Angka tersebut lebih rendah 308 dolar AS dibandingkan dengan BPIH tahun lalu.

Dengan asumsi APBN 2014 (nilai tukar rupiah Rp 10.500), maka BPIH setara dengan Rp 33.779.500.

“Akan tetapi, nilai tukar sesungguhnya berlaku pada saat jemaah nanti melunasi BPIH,” katanya seperti dilansir Antara.

Pada kesempatan yang sama, Anggito menjelaskan persiapan penyelenggaraan haji tahun ini. Dalam waktu dekat, katanya, peraturan presiden mengenai besaran BPIH untuk 12 embarkasi di Indonesia akan diterbitkan.

Setelah itu, dilakukan persiapan lainnya mulai dari pengisian kuota yang harus rampung pada April 2014, penyediaan perumahan, transportasi, hingga katering.

Untuk perumahan, mulai tahun ini pemerintah tidak lagi berfokus untuk menyewa gedung-gedung yang sekadar dekat dari Masjidilharam.

“Jarak tidak lagi menjadi acuan, tetapi kenyamanan jemaah. Tahun ini, batas maksimal yang ditentukan oleh pemerintah adalah 4.000 meter dari Masjidilharam, dengan catatan, gedung-gedung itu harus setara dengan hotel bintang 3 dan terjangkau oleh bus shalawat yang bolak balik dari dan ke Masjidilharam,” ujar Anggito.(ant/ipg)

Teks Foto:
– Ilustrasi

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
32o
Kurs