Rabu, 15 Mei 2024

Dinas PU Pengairan Jatim Bongkar Paksa Bangli di Lumajang

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pengairan Provinsi Jatim melakukan pembersihan bangunan liar (bangli) yang berdiri di area bantaran dan saluran air di Kabupaten Lumajang secara bertahap. Penertiban terhadap bangunan tak berijin ini dilakukan dengan cara membongkar paksa karena dinilai telah menganggu normalisasi sungai.

Bangli yang terletak persis berdampingan dengan Perumahan DPU Pengairan Provinsi Jatim ini, dirobohkan oleh sejumlah pekerja upahan, Rabu (17/12/2014) dengan dibantu aparat Satpol PP Kabupaten Lumajang.

“Untuk kegiatan ini, kami mengerahkan 15 personil pengamanan,” kata Bigyanto Kasi Opwas Satpol PP Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM.

Terkait pembongkaran bangli ini, Ruse Rante Pademek Kasi Pengawasan dan Penggalian Bidang Bina Manfaat pada DPU Pengairan Provinsi Jatim mengaku, tidak mengetahui persis pendirian bangunan yang terletak di dekat pintu saluran air tersebut.

“Saya tidak tahu persis. Apakah ada ijin dari oknum atau sewa atau bagaimana. Saya sebagai pelaksana untuk mengawasi pembongkaran bangunannya saja,” paparnya.

Terkait penertiban bangli di wilayah Kabupaten Lumajang, selain di Jl. Ahmad Yani, sebelumnya telah dilakukan pembongkaran terhadap 28 bangli yang difungsikan sebagai warung, toko dan rumah tinggal di bantaran Sungai Bondoyudo di wilayah Kecamatan Jatiroto.

“Ke-28 bangli di Jatiroto sudah kita bersihkan. Separuh dibongkar sendiri, separuh kita yang membongkar. Area di sana memang harus dibersihkan, karena sungai Bondoyudo menjadi percontohan nasional,” paparnya.

Sekadar diketahui, Jawa Timur terdapat lebih dari 10 ribu bangli yang secara bertahap akan dibersihkan. Hanya saja, pembongkaran akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah setempat.

Menurut Ruse, proses ini membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan tergantung goodwill dari pemerintah daerah setempat. Bahkan di wilayah Kabupaten Gresik, yakni di Driyorejo dan lokasi lainnya, ada ratusan bangli yang telah disulap menjadi warung, toko, gudang dan bahkan rumah tinggal.

“Warga di sana bahkan mengantongi sertifikat tanah. Ini yang mengejutkan kami, karena bagaimana prosesnya tanah Dinas PU Pengairan Jatim kok bisa dimiliki privat warga dengan alas hak sertifikat dari BPN. Dinas PU Pengairan Jatim akan menempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya,” demikian pungkas Ruse Rante Pademek. (her/ono)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 15 Mei 2024
28o
Kurs