Jumat, 1 Mei 2026

Dua SPBU di Sumenep Belum Terapkan SE BPH Migas

Laporan oleh Larasati Putri Ayuningtyas
Bagikan

Sebanyak dua SPBU di Sumenep masih belum menerapkan aturan pembatasan penjualan solar bersubsidi berdasarkan Surat Edaran (SE) BPH MIGAS adalah SPBU di desa Pabean dan SPBU di desa Kolor Kecamatan Sumenep.

Berdasarkan laporan Bayu dari Radio Nada Sumenep pada Jaring Radio Suara Surabaya Selasa (12/8/2014), hal itu sangat berbeda dengan SPBU yang ada di desa Pamolokan Kecamatan Kota yang mulai merealisasikan SE tersebut sejak 4 Agustus 2014 lalu.

Salah satu petugas SPBU kolor mengatakan pihaknya belum menerapkan kebijakan tersebut karena masih akan merehab SPBU yang dikelolanya. Selain itu SPBU Kolor masih belum memiliki Pertamina Dex dan tangki pendam yang saat ini masih belum dibuat.(ono/dwi)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 1 Mei 2026
33o
Kurs