Senin, 29 April 2024
Jelang Diberlakukannya UU MInerba Nomor 4 Tahun 2009 Pada 12 Januari

Ekspor Pasir Besi Lumajang Terancam Mandek

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemerintah Lumajang ancam hentikan kegiatan penambangan pasir besi untuk ekspor jika perusahaan tambang pasir di daerah itu tak segera membangun smelter.

Nurul Huda, Kepala Bagian Perekonomian Lumajang, pada Sentral FM, Sabtu (11/1/2014) mengatakan, saat ini atau sejak diberlakukannya Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009, terhitung per 12 Januari maka seluruh perusahaan tambang ekspor harus melengkapi dengan smelter.

“Karena yang bisa di ekspor itu hanya yang memiliki kadar 50-55 persen, dan ini hanya bisa dioleh dengan smelter,” kata Nurul Huda. Sedangkan untuk raw material saat ini sudah tidak bisa lagi di ekspor.

Karenanya, Lumajang mint seluruh perusahaan tambang di daerah itu segera melengkapi dengan membangun smelter.

Di Lumajang sendiri, pasir besi masih menjadi andalan untuk mendongkrak PAD karena royalty yang didapat Lumajang dari pasir besi mencapai 3,37 persen dari harga pasar.(her/fik)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Senin, 29 April 2024
31o
Kurs