Sabtu, 20 April 2024
Kelola Sampah Dengan Sistem 3R

Hindari Hutan Sampah, Perbanyak TPST

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Pemkab Lumajang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sedang berupaya memperbanyak Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang bisa menampung sampah dengan pembagian zona. Yakni, zona selatan-tengah, timur dan utara.

“Untuk Zona tengah dan selatan, TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Sampah di Desa Besuk, Kecamatan Tempeh masih cukup memadai,” kata Ir Nurul Huda Kepala DLH Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Rabu (26/3/2014).

Namun kapasitas TPA Sampah di Desa Besuk, jika dipergunakan untuk menampung sampah dari seluruh Kabupaten Lumajang tidak akan mencukupi lagi. Untuk itu, Pemkab Lumajang akan menambah dua lagi lokasi Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST baru.

Yakni, di wilayah Kecamatan Yosowilangun dan Kecamatan Klakah. TPST di Kecamatan Yosowilangun akan menampung sampah dari zona timur. Sedangkan untuk TPST di Kecamatan Klakah akan menampung sampah di wilayah zona utara.

Pembagian pengelolaan sampah melalui zonasi ini, dilakukan agar Lumajang tidak menjadi hutan sampah. Dimana, potensi sampah semakin tahun akan terus menumpuk dan menggunung. Termasuk juga, sampah yang dihasilkan dari rumah-tangga di berbagai wilayah perkampungan dan Desa.

Untuk kepentingan ini, DLH Kabupaten Lumajang pun meminta Camat Yosowilangun dan Klakah guna mencarikan lahan seluas masing-masing 1 hektar guna merealisasikan TPST baru tersebut. “Lahan satu hektar itu, pengadaannya akan dianggarkan Pemkab Lumajang melalui DLH,” papar Nurul Huda.

Konsep pengelolaan sampah yang akan diterapkan nantinya, DLH akan menggunakan sistem 3R. Yakni, reduce, reuse dan recycling. Dimana, sampah akan dipilah-pilah pengelolaannya. “Ada yang bisa didaur ulang, ada bisa diuraikan. Ini yang akan kita pergunakan dalam pengelolaan sampah. Tujuannya adalah ramah lingkungan,” urainya.

Untuk mempermudah pengelolaan sampah dengan sistem 3R ini, DLH Kabupaten Lumajang juga akan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang pemisahan sampah buangan rumah-tangga. Dimana, sampah-sampah rumah tangga yang dibuang, bisa dikemas dengan kategori tersendiri. Diantaranya, sampah yang bisa didaur ulang dan sampah basah yang bisa diuraikan.

“Sampah organik bisa menjadi komposter, sampah daur ulang bisa dimanfaatkan lagi. Guna kepentingan ini, kita akan mensosialisasikan melalui RT/RW. Dengan begitu, maka pengelolaan sampah ramah lingkungan di Kabupaten Lumajang akan lebih baik lagi,” jlentreh Nurul Huda.

Apalagi, Pemkab Lumajang sejak Tahun 2008 sudah tidak lagi mempergunakan istilah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) untuk pengelolaan sampah ini. Hal itu disebabkan, sampah jika dikelola dengan baik maka tidak akan berdampak terhadap lingkungan.

“Maka orang tidak akan sembarangan lagi membuang sampah. Keuntungannya, jika di kampung atau kelompok masyarakat ada yang mengelola sampah ini, ada hasilnya kok. Bahkan, di RW-05 Kelurahan Ditotrunan ada percontohan Bank Sampah yang dikelola masyarakat sendiri,” terang Nurul Huda lagi.

Sampah-sampah yang bisa didaur ulang, dicontohkan Kepala DLH, bisa dimanfaatkan dengan dijual lagi. Sampah organic bisa dijadikan komposter yang hasilnya nanti bisa dijadikan pupuk organik. Pupuk organik yang dihasilkan juga bisa dimanfaatkan lagi.

“Bisa digunakan sendiri atau dijual lagi. Sampah unorganik, bisa dimanfaatkan untuk kerajinan. Contohnya, kemasan sabun atau rinso bisa dimanfaatkan untuk tas plastik dan kerajinan lainnya. Ini memang butuh kreativitas, namun kami bisa membantu dengan pelatihan melalui narasumber nantinya. Kan sangat menguntungkan,” pungkas Nurul Huda. (her/ipg)

Teks Foto :
– Ir Nurul Huda Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
Foto : Sentral FM

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Sabtu, 20 April 2024
27o
Kurs