Minggu, 19 Mei 2024

Pemkab Lumajang Hapus Ratusan Kendaraan Dinas

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Ratusan unit kendaraan dinas yang menjadi asset inventaris Pemkab Lumajang, dalam waktu dekat akan segera ‘dihapuskan’. Kendaraan dinas yang terdiri dari 25 unit mobil dan 252 unit motor yang digunakan untuk menjalankan tugas rutin sehari-hari PNS di lingkungan Pemkab Kota Pisang ini, akan dijual melalui proses lelang secara terbatas.

Yuddo Hariyanto Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah DPKAD (Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM, Jumat (17/1/2014), mengungkapkan bahwa lelang ratusan kendaraan dinas ini dilakukan karena dua pertimbangan.

“Yang pertama karena nilai ekonomis yang dilihat dari tahun produksinya. Kendaraan yang dilelang berumur 9 tahun ke bawah dengan tahun produksi buatan 2003 ke bawah. Dengan tahun produksi yang sudah lama seperti itu, biasanya akan mempengaruhi nilai ekonomis kendaraan dinas, dari faktor biaya pemeliharaan dan biaya BBM-nya,” katanya.

Biaya pemeliharaan kendaraan dinas tersebut, masih menurut Yuddo Hariyanto, rata-rata semakin besar karena kerap bermasalah dan masuk bengkel. Selain itu, biaya BBM-nya juga akan membengkak karena lebih boros. “Dengan pertimbangan itu, kendaraan dinas bisa dilelang,” bebernya.

Apalagi untuk mobil dinas, biaya pemeliharaannya melekat kepada Satuan Kerja terkait. Hal ini berlainan dengan motor dinas yang biaya pemeliharaannya biasanya ditanggung oleh PNS yang mendapatkan hak pemakaian.

Selain itu juga akan dinilai dari faktor lain, yakni tidak digunakan lagi oleh Satuan Kerja (Satker). “Contohnya seperti mobil Suzuki Baleno yang saat ini dimasukkan dalam daftar lelang meski dinilai ekonomis, namun tidak digunakan lagi oleh Satuan Kerja terkait. Makanya akan dihapus melalui lelang terbatas ini,” sambung Yuddo Hariyanto.

Pelaksanaan proses lelangnya sendiri, Yuddo Hariyanto menjelaskan, akan diikuti oleh PNS di lingkungan Pemkab Lumajang saja. Hal ini sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Tehnis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Sesuai aturan itu, penjualan kendaraan dinas operasional dapat dijual dengan prioritas kepada pegawai senior atau memasuki pensiun dan pemenang hak pinjam pakai kendaraan,” pungkas Yuddo Hariyanto. (her/ipg)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Minggu, 19 Mei 2024
27o
Kurs