Jumat, 14 Juni 2024

Dinkes Lumajang Temukan Produk Mamin Berbahaya

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang menemukan masih banyak makanan dan minuman tidak layak edar di berbagai toko, swalayan maupun pasar di Lumajang.

Hal ini sesuai hasil operasi mamin yang dilaksanakan tim terpadu pembinaan dan pengawasan mamin yang digelar sejak 23 Juni hingga 2 Juli 2015

Indah Kusumawati Kasi Farmasi, Makanan dan Minuman pada Kantor Dinkes Kabupaten Lumajang mengatakan bahwa operasi untuk memeriksa kelayakan edar produk mamin menjelang lebaran ini telah dilaksanakan di 10 Kecamatan. Di antaranya di wilayah Kecamatan Pasirian, Kota Lumajang, Candipuro, Klakah, Pasirian, Tempeh, Yosowilangun, Rowokangkung, Jatiroto, Senduro dan Sukodono.

“Selama operasi mamin, kami telah melakukan pemeriksaan di 166 toko yang tersebar di 10 wilayah Kecamatan tersebut. Hasilnya, 70 toko yang tidak ditemukan produk mamin yang tidak layak edar. Sisanya, ditemukan beragam produk yang berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” katanya ketika ditemui Sentral FM, Jumat (3/7/2015).

Ada dua kategori pelanggaran peredaran mamin yang ditemukan. Yakni, pelanggaran untuk kemasan dan kadaluwarsa. Selain itu, pelanggaran produk mamin lainnya adalah kemasan yang berkarat, berjamur dan juga penyok. Ada juga temuan produk mamin kemasan haisl industri rumah tangga lokal Lumajang yang tidak ada label perizinan edarnya.

Pelanggaran peredaran produk mamin yang ditemukan, di antaranya jenis produk mie, susu yang kebanyakan kemasannya ringsek, biscuit, sirup, tepung bumbu dan lainnya. Untuk pelanggaran kadaluwarsa, tim juga menemukan keberadaan produk mamin dengan tanggal kadaluwarsa yang sudah terlambat lebih dari setahun ditarik dari pasaran, ternyata masih diedarkan.

Pengelola toko beralasan, produk ini maish menunggu ditarik oleh sales yang mengirimnya. Namun anehnya, produk itu masih di pajang di gerai toko tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan rawan dibeli masyarakat. Sehingga tim langsung memerintahkan pemusnahan terhadap produk yang berbahaya ini.

“Kami mengimbau agar masyarakat terbiasa melihat dan memeriksa label produk mamin yang akan dibeli. Sebab biasanya masyarakat jika melihat produk yang bersih, tidak berdebu langsung saja lengah dengan membeli, tanpa memeriksa lagi labelnya. Apalagi ada promo beli satu dapat dua, langsung saja dibeli. Padahal pada label itu menjelaskan komposisi makanan, tanggal kadaluwarsa dan perizinan edarnya,” katanya.

Setelah diperiksa dengan teliti, ternyata produk itu sebenarnya dalam kemasan besar lalu dibagi dalam kemasan kecil. Pada kemasan besarnya sudah tercantum izin edar dan tanggal kadaluwarsanya. Sehingga, petugas meminta pedagang untuk tetap mencantumkan izin edar dan tanggal kadaluwarsanya dengan meminta labelisasi dari pihak produsennya.

Indah Kusumawati mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat membeli produk mamin di pasaran. Ia meminta agar produknya dicek kondisi fisiknya terlebih dulu.

“Apakah berjamur, kalengnya penyok dan berkarat karena itu akan terkontaminasi bakteri-bakteri tertentu. Ijin edar dan label kadaluwarsanya juga harus diperiksa dengan lebih teliti lagi guna memastikan keamanan produk pangan yang dikonsumsi,” kata Indah yang didampingi dr Triworo S Nadjieb Kepala Dinkes.

Operasi ini digelar bersama Disperindag, Kantor Ketahanan Pangan, Satpol PP dan Kepolisian.(her/iss/wak)

Teks Foto :
– Ilustrasi
Foto : Dok. Sentral FM

Berita Terkait

..
Surabaya
Jumat, 14 Juni 2024
30o
Kurs