Senin, 27 Mei 2024

Hari Ini, Siswa Baru di Lumajang Diantar Ortu ke Sekolah

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Hari pertama masuk sekolah para siswa baru di Kabupaten Lumajang, mengikuti regulasi baru, yakni para siswa harus diantar orangtua (ortu).

Regulasi baru tersebut, mengatur tata-tertib belajar mengajar di sekolah yang telah dituangkan melalui Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 21 Tahun 2015.

Prosesi ini berupa penyerahan resmi peserta didik kepada guru untuk mengikuti proses belajar-mengajar selama anak didik menempuh studi di sekolah tersebut.

Drs Asep Bambang WS, Mpd Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Lumajang kepada Sentral FM mengatakan, para siswa diantar orangtua ke sekolah di hari pertama masuk sekolah adalah dimaksudkan agar para wali murid mengenal bagaimana lingkungan sekolah tempat putra dan putri mereka menimba ilmu.

“Ini sangat baik diterapkan. Dengan demikian, para orangtua bisa yakin jika putra-putrinya akan terdidik dengan baik di sekolah itu. Apalagi, para orangtua juga akan bertemu dengan para gurunya. Namun, orangtua di sekolah tentu tidak harus ikut upacara dan mengikuti jam belajar para siswa,” katanya.

Diberlakukan Permendikbud Nomor 21 Tahun 2015 pada tahun ajaran baru yang memulai aktivitasnya belajar-mengajarnya hari ini, juga telah diterapkan di seluruh jenjang sekolah di Kabupaten Lumajang. Mulai SD, SMP sampai SMA sederajat.

“Sebelumnya, aturan baru ini telah kita edarkan kepada seluruh sekolah untuk diberlakukan pada hari pertama masuk sekolah, hari ini. Sehingga sekolah sudah memberlakukannya. Dan aturan Mendikbud ini pada dasarnya adalah untuk menumbuhkan budi pekerti anak didik,” katanya.

Diantara tata tertib yang diberlakukan, menurut Asep Bambang, tidak seluruhnya merupakan atura baru. Karena diantaranya ada aturan tata-tertib yang sudah rutin diberlakukan di sekolah. Diantaranya, upacara bendera setiap hari Senin yang sampai saat ini rutin dilaksanakan siswa.

Selain itu berdoa setiap hari, baik sebelum memulai jam pelajaran maupun saat mengakhiri pelajaran di seluruh kelas. “Aturan yang sebelumnya tidak diberlakukan, adalah menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap awal jam pelajaran dan lagu Patriotik atau lagu Daerah di akhir jam pelajaran. Namun saya yakin, guru dan siswa bisa mengikutinya dengan baik,” ujarnya.

Sesuai edaran yang disampaikan Dinas Pendidikan ke sekolah, menyampaikan jika pemilihan lagu bernuansa patriotik atau lagu daerah yang akan diterapkan kepada siswa di akhir jam pelajaran, diserahkan sepenuhnya kepada sekolah dan guru.

“Sehingga nanti sekolah dan guru bisa memilih sendiri lagu patriotik atau lagu daerah apa yang akan diyanyikan siswa. Sehingga, setiap kelas di satu sekolah nantinya tidak seragam karena bisa berbeda-beda pilihan lagunya. Untuk tahap awal, mungkin siswa maupun guru tidak hafal karena mereka lebih hafal lagu pop. Namun mereka bisa menggunakan panduan. Saya yakin, kalau rutin dilakukan mereka akan terbiasa juga,” kata dia.

Sementara itu, terkait pelaksanaan Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPDB) atau yang sebelumnya dikenal dengan MOS (Masa Orientasi Sekolah), Asep Bambang menjelaskan, akan diselenggarakan juga dengan melibatkan instansi terkait. Diantaranya Bakebangpol, Satpol PP, unsur kepolisian dan TNI serta BNN (Badan Narkotika Nasional).

Melalui MOPDB ini, siswa untuk menggembleng wawasan kebangsaan bagi siswa dan pengenalan lingkungan sekolah baru mereka. Melalui MOPDB atau MOS ini, akan diberikan materi-materi yang khusus. Diantaranya tentang bahaya narkotika, kesamaptaan untuk meningkatkan disiplinan, patriotisme, sampai materi anti kekerasan atau radikalisme. (her/wak)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Bus di Trowulan Mojokerto

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Surabaya
Senin, 27 Mei 2024
32o
Kurs