Sabtu, 26 September 2026

Kejari Lumajang Ajukan Banding Terkait 4 Perkara Kasus Salim Kancil

Laporan oleh Sentral FM Lumajang
Bagikan

Kejaksaan Negeri Lumajang menempuh upaya banding untuk empat perkara dalam kasus Salim Kancil. Upaya ini diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menerimas putusan perkara di tingkat pertama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.

M Naimullah, SH. MH Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Lumajang mengatakan, JPU mengajukan banding diantaranya untuk putusan terhadap Hariyono dan Mad Dasir yang hanya mendapat hukuman 20 tahun penjara.

“Kedua, terkait dengan Tinarlap yang hanya mendapat putusan delapan tahun penjara, dan perkara tentang Illegal Minning dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Memori banding sudah kami kirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur,” katanya kepada Sentral FM, Rabu (20/7/2016).

Terkait apakah penasehat hukum terdakwa juga mengajukan banding, dia mengaku belum mendapatkan laporan.

Upaya banding ini, ungkapnya, karena JPU menilai putusan persidangan tingkat pertama ini belum memenuhi unsur keadilan. JPU melihat vonis yang ditetapkan majelis hakim sangat jauh dari tuntutan.

Hariyono dan Mad Dasir, otak dari kejadian tersebut, sebelumnya dituntut hukuman seumur hidup. Pelaku bernama Tinarlap sebelumnya dituntut 17 tahun penjara. “Sangat jauh tidak masuk dua per tiga dari tuntutan JPU,” ujarnya.(her/iss/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Sabtu, 26 September 2026
26o
Kurs