
Berkas dugaan kasus aborsi Dr EDWARD ARMANDO segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Hal itu ditegaskan Kombespol RUSLI NASUTION Direskrim Polda Jatim, Jumat (04/05).
Menurut RUSLI, minggu ini berkas EDWARD ARMANDO tinggal finishing. Minggu depan siap dilimpahkan ke Kejati Jawa Timur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dr EDWARD ARMANDO ditangkap April lalu di rumah praktek aborsinya kawasan Dukuh Kupang Surabaya. Dirinya ditangkap bersama lima karyawan, seorang diantaranya anak kandung Dr EDWARD yang juga berprofesi sebagai dokter.
Saat penangkapan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa peralatan aborsi dan sejumlah janin. Polisi berharap kasus ini tidak dimentahkan di persidangan karena ada bukti dan saksi yang diyakini polisi sudah cukup.