Rabu, 8 Mei 2024

Diduga Bawa Kayu Ilegal, Pengrajin Mebel Ditangkap

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Diduga membawa kayu ilegal, SUTRISNO (37) warga Jl. Asem Jajar, Surabaya terpaksa harus ‘bermalam’ di sel tahanan Mapolsek Bubutan. Ia ditangkap anggota Polsek Bubutan, Selasa (27/11) di Jl. Semarang.

Menurut AKP NURHADI Kapolsek Bubutan yang ditemui suarasurabaya.net, Rabu (28/11), dokumen 11 batang dan 2 gelondong kayu jati yang dibawanya ternyata bermasalah.

Dari pengakuan SUTRISNO, Senin (19/11) lalu ia membeli 2 batang kayu jati di sebuah perusahaan perkebunan di Blora, Jawa Tengah senilai Rp900 ribu. Pembelian ini dilakukan menggunakan surat-surat yang sah dari Perhutani.

Kemudian pada Minggu (25/11), ia kembali mencari kayu ke Bojonegoro, Jawa Timur. Di sana ia membeli kayu milik seseorang bernama KARNO melalui MUJENI sebanyak 2 pohon dipotong menjadi 11 batang seharga Rp3,9 juta.

Kayu yang dibeli di Bojonegoro inilah yang bermasalah karena ternyata hanya menggunakan surat jalan dari aparat desa setempat tanpa memiliki Faktur Angkutan Kayu Olahan (FAKO). Saat diperiksa polisi, ia hanya mampu menunjukkan FAKO yang sudah kadaluwarsa.

Kayu-kayu tersebut, menurut SUTRISNO sedianya akan ia olah sendiri menjadi mebel di usaha kerajinannya di Jl. Semarang. Dari kayu yang ia dapat senilai Rp4,8 juta, menurutnya bisa mendatangkan keuntungan sebesar Rp6 juta dalam bentuk olahan seperti lemari atau meja kursi.

SUTRISNO, kata NURHADI, akan dijerat pasal 50 ayat 3 UU 41/1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Teks Foto :
– SUTRISNO digelandang AKP NURHADI Kapolsek Bubutan menunjukkan kayu-kayu ilegal yang ia miliki.
Foto : EDDY suarasurabaya.net

Bagikan
Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Rabu, 8 Mei 2024
28o
Kurs