Minggu, 27 September 2026

Dua Tersangka Bom Ikan Dibawa Ke Polres Pasuruan

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Dua tersangka kasus bom ikan Pasuruan yang sempat buron dan tertangkap dua hari lalu, Rabu (22/08) diserahkan ke Polres Pasuruan setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur.

Dua tersangka tersebut adalah EDI SISWANTO (52) dan H. SA’I. (55). Keduanya ditangkap pada waktu berbeda di Balikpapan. EDI warga Jl. Januari 21/30 ditangkap di sebuah warung di Balikpapan pada Senin (20/08), sedangkan H. SA’I ditangkap sehari kemudian.

Kombes Polisi PUDJI ASTUTI Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (22/08) mengatakan dua tersangka tersebut baru datang hari ini pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk kemudian diserahkan ke Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan.(edy)

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Cuaca di Pos Pantau Gunung Merapi Cerah

Posisi Mobil Tersangkut di Viaduk dari Belakang

Tersangkut di Bawah Viaduk Gubeng

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Surabaya
Minggu, 27 September 2026
28o
Kurs