Jumat, 14 November 2025

Dua Tersangka Bom Ikan Dibawa Ke Polres Pasuruan

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Dua tersangka kasus bom ikan Pasuruan yang sempat buron dan tertangkap dua hari lalu, Rabu (22/08) diserahkan ke Polres Pasuruan setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur.

Dua tersangka tersebut adalah EDI SISWANTO (52) dan H. SA’I. (55). Keduanya ditangkap pada waktu berbeda di Balikpapan. EDI warga Jl. Januari 21/30 ditangkap di sebuah warung di Balikpapan pada Senin (20/08), sedangkan H. SA’I ditangkap sehari kemudian.

Kombes Polisi PUDJI ASTUTI Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (22/08) mengatakan dua tersangka tersebut baru datang hari ini pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk kemudian diserahkan ke Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan.(edy)

Bagikan
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Jumat, 14 November 2025
26o
Kurs