Kamis, 30 April 2026

Dua Tersangka Bom Ikan Dibawa Ke Polres Pasuruan

Laporan oleh Eddy Prastyo
Bagikan

Dua tersangka kasus bom ikan Pasuruan yang sempat buron dan tertangkap dua hari lalu, Rabu (22/08) diserahkan ke Polres Pasuruan setelah sempat menjalani pemeriksaan di Polda Kalimantan Timur.

Dua tersangka tersebut adalah EDI SISWANTO (52) dan H. SA’I. (55). Keduanya ditangkap pada waktu berbeda di Balikpapan. EDI warga Jl. Januari 21/30 ditangkap di sebuah warung di Balikpapan pada Senin (20/08), sedangkan H. SA’I ditangkap sehari kemudian.

Kombes Polisi PUDJI ASTUTI Kabid Humas Polda Jawa Timur pada suarasurabaya.net, Rabu (22/08) mengatakan dua tersangka tersebut baru datang hari ini pukul 09.00 dan langsung dibawa ke Mapolda Jatim untuk kemudian diserahkan ke Polres Pasuruan guna menjalani pemeriksaan.(edy)

Bagikan
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 30 April 2026
26o
Kurs