Selasa, 30 April 2024

April, Mainan Anak Wajib Ber-SNI

Laporan oleh Desy Kurnia
Bagikan

Mulai 30 April mendatang beberapa produk mainan anak harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi anak-anak dari masalah keamanan, keselamatan, dan kesehatan.

Penerapan ini sesuai dengan peraturan No 24 Tahun 2013 tentang pemberlakuan SNI untuk mainan anak-anak yang diterbitkan Kementerian perindustrian.

Dalam peraturan ini SNI yang wajib diterapkan yaitu SNI ISO 8124 2011 (1 – 4) dan atau sebagian parameter dari EN 71-% untuk Ftalat, SNI 7617 : 2010 untuk parameter Non Azo, dan SNI 7617 : 2010 untuk parameter Formaldehida.

Selanjutnya pada November 2013, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian No.24/M-IND/PER/4/2013.

Enam bulan setelah diterbitkan, peraturan tersebut akan berlaku mulai 30 April 2014.

Sri Rahayu Safitri, Pustakawan Badan Standarisasi Nasional (BSN) sempat menuturkan latar belakang diberlakukannya SNI pada produk mainan anak.

“Tahun 2011 lalu BSN di undang Kementerian Perdagangan untuk membahas beberapa peristiwa kecelakaan yang disebabkan oleh mainan anak. Misalnya seperti kasus cidera mata akibat senjata mainan atau mainan yang tercampur dalam kemasan snack dan tidak sengaja termakan,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Bambang Prasetya, Kepala BSN. Menurut dia sejumlah produsen mainan menggunakan bahan baku berbahaya. Seperti plastik daur ulang yang bercampur dengan baterai yang mengandung racun.

Dari publikasi dan sosialisasi yang gencar dilakukan BSN sejak ditetapkannya peraturan tersebut, diketahui ada empat poin yang jadi acuan, diantaranya :
– Produk mainan harus bebas dari unsur kimia tertentu yang membahayakan anak,
– Secara bentuk tidak membahayakan. Dimana menyangkut keamanan sudut (kelancipan) mainan),
– Menyangkut jaringan listrik, seperti mainan yang menggunakan baterai,
– Kandungan pewarna berbaya seperti zat azo yang biasanya dipakai pada mainan anak berbahan kain.

Terkait pemberlakuan aturan tersebut, hingga saat ini banyak pihak yang masih pro dan kontra. Terutama dari sisi para pelaku bisnis dan pihak konsumen.

Meski demikian, secara tegas pemerintah tetap akan memberlakukan aturan produk mainan wajib SNI mulai akhir April nanti. (berbagai/ain/rst)

Foto : Ilustrasi

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Selasa, 30 April 2024
27o
Kurs