Selasa, 7 Mei 2024

Berkas Perkara Pengedar Upal Segera Dilimpahkan ke PN Surabaya

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Berkas perkara komplotan pengedar uang palsu asal Tambangboyo, Surabaya yang ditangkap Polisi pada bulan Maret lalu tersebut, setelah memasuki tahap finalisasi akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

M. Judhy Ismono kepala seksi pidana umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membenarkan hal itu, dan menjanjikan segera melimpahkan berkas tersebut ke PN Surabaya untuk disidangkan.

“Berkasnya memang sejatinya sudah rampung. Tinggal finalisasi saja dan segera kami limpahkan ke PN Surabaya agar dapat secepatnya disidangkan. Dua JPU juga sudah kami persiapkan untuk rencana persidangan kasus ini,” terang Judhy Ismono pada wartawan, Senin (28/4/2014).

Kedua jaksa penuntut umum yang sudah ditunjuk menangani perkara ini, masing-masing adalah: Hendro Rizky dan Andri Wienanto. “Mereka berdua ditunjuk menangani persidangan kasus upal ini,” tegas Judhy.

Keempat komplotan pemalsu dan pengedar uang palsu ini, masing-masing Jono, Fauzi, Samuel, dan Zainuri, kata Judhy bakal dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No 7 Tahun 2011 Jo 55 ayat (1) Jo 64 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti pernah diberitakan sebelumnya, keempat orang komplotan pengedar upal ini ditangkap satu persatu oleh petugas Satreskrim Unit Kejahatan Umum Polrestabes Surabaya pada bulan Maret lalu.

Uang palsu (Upal) diproduksi oleh komplotan itu disebuah rumah di kawasan Tambangboyo, Surabaya. Dan Polisi yang berhasil menggulung komplotan ini awalnya menangkap Jono dan Zainuri.

Keduanya memang bertugas mengedarkan uang palsu produksi Tambangboyo tersebut. Menyusul kemudian Polisi menangkap Samuel dan Fauzi di rumahnya masing-masing. Samuel berperan sebagai pemodal, sedangkan Fauzi menjadi pencetak uang palsu.(tok/dwi)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
32o
Kurs