Kamis, 11 Juni 2026
Kasus Century

Budi Mulya Terancam 20 Tahun Penjara

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Berdasarkan pasal yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dakwaan terhadap Budi Mulya terdakwa perkara korupsi bailout bank Century, Budi Mulya terancam 20 tahun hukuman penjara.

Budi Mulya mantan Deputi Gubernur BI bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa ini dijerat pasal berlapis dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Bertempat di Pengadilan Tipikor jalan HR Rasuna Said, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2014), Budi Mulya didakwa dalam perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Titik Utami JPU mengatakan, Budi Mulya didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Menurut Utami, Budi Mulya didakwa sudah melakukan penyalahgunaan wewenang, yang berujung pada memperkaya diri sendiri dari keuntungan pemberian FPJP dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi Mulya juga didakwa melakukan perbuatan yang memperkaya orang lain atau korporasi yaitu pemegang saham Bank Century.

Setelah pembacaan dakwaan, Budi Mulya mengaku mendengar semua dakwaan yang dibacakan. Tetapi Budi mengaku kalau semua yang dia lakukan hanya menjalankan tugas.

Atas pembacaan dakwaan ini, Budi Mulya dan kuasa hukumnya akan memberikan pembelaan atau eksepsi yang rencananya dibacakan minggu depan.(faz/rst)

Teks Foto :
– Budi Mulya mantan Deputi Gubernur BI

Foto : Faiz Fajaruddin Suara Surabaya


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Kamis, 11 Juni 2026
33o
Kurs