
Pengadilan tinggi vonis Fathanah lebih berat jadi 16 tahun. Sebelumnya, pada waktu di pengadilan Tipikor, Fathanah divonis 14 tahun. Selain itu Fathanah juga didenda Rp 1 milyar subsider 6 bulan kurungan.
”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan pidana denda sebanyak Rp 1 milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Achmad Sobari ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Fathanah adalah terdakwa perkara suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan tindak pidana pencucian uang.
Vonis ditetapkan pada hari Rabu, 19 Maret 2014 oleh majelis hakim masing-masing Achmad Sobari (ketua) dengan Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, M. As’Adi Alma’ruf, Sudiro keempatnya anggota dan dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.
Sebelumnya pada 9 Desember 2013 lalu Pengadilan Tipikor juga sudah memvonis Luthfi Hasan Ishaaq mantan presiden PKS dengan hukuman penjara 16 tahun.
Luthfi terbukti secara sah dan menyakinkan menerima suap Rp 1,3 Milyar pengurusan kuota impor daging sapi dan melakukan pencucian uang.(faz/rst)
Teks Foto :
– Fathanah
Sumber : Repro