Rabu, 19 Agustus 2026

Sanksi Buang Sampah Sembarangan

Laporan oleh Fadhilah Putra Pratama
Bagikan

Warga yang dengan sengaja membuang sampah perabotan rumah tangga saat kerja bakti Surabaya Bergerak bisa terancam denda maksimal Rp50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan.

Dedik Irianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut, ketentuan denda itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.

Dalam Perda yang diperkuat Perwali Nomor 10 Tahun 2017 itu, dimuat sejumlah larangan di antaranya buang sampah tidak pada tempatnya, buang sampah berukuran besar, dan lainnya. Denda itu mengecualikan jenis sampah tertentu hasil kerja bakti yang diangkut pemkot.

Sementara untuk perabotan rumah tangga, tergolong bukan sampah hasil kerja bakti yang bisa diangkut pemkot, sehingga pembuangnya bisa dikenakan sanksi atau denda.

#Suarasurabaya #Suarasurabayamedia #Sampah #DLH #KerjaBakti #SurabayaBergerak #Infografiss

Soerabaja10k
Bagikan
Berita Terkait

10 Negara Pertama Akui Kemerdekaan Indonesia

Kamu Harus Tahu!

Penanganan Gempa NTT



Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Rabu, 19 Agustus 2026
28o
Kurs