Kamis, 25 April 2024

Jatim Tetapkan Upah Sektoral, Inilah Besaran Kenaikannya

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Setelah melalui perdebatan panjang, Soekarwo Gubernur Jawa Timur akhirnya menandatangani Upah Miminum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tiga daerah yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Pasuruan. Soekarwo sebenarnya sudah menyetujui adanya UMSK sejak 30 April 2014 silam, namun tandatangan baru dibubuhkan pada Selasa (20/5/2014) sore.

Berdasarkan dokumen yang didapat suarasurabaya.net, UMSK yang ditandatangani Soekarwo memiliki nominal serta sektor yang sama persis dengan yang sempat diusulkan bupati/walikota

Besaran UMSK untuk Kota Surabaya dipatok 5 persen dari UMK 2014 atau menjadi Rp2.310.000 untuk 78 sektor. Sedangkan Kabupaten Sidoarjo juga dipatok 5 persen atau menjadi Rp2.229.500 untuk 295 sektor.

Sementara Kabupaten Pasuruan terbagi tiga sektor, sektor pertama dipatok kenaikan 10 persen dari UMK 2014 atau menjadi Rp2.409.000 untuk 26 sektor. Sementara sektor kedua dipatok kenaikan 7,5 persen atau menjadi Rp2.354.000 untuk 11 sektor. Sektor ketiga dipatok 5 persen atau menjadi Rp2.229.500 untuk 7 sektor.

Jamaluddin Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Aneka Industri (SPAI) mengatakan penetapan ini harus segera dipatuhi seluruh perusahaan di tiga daerah itu.

Sesuai UU 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 90 dan 185, maka setiap perusahaan yang membayar dibawah ketentuan UMSK dapat diancam pidana 1-4 tahun penjara dan denda Rp100-400 juta.

“Sayang UMSK ini baru berlaku untuk tiga daerah. Harusnya Gubernur bisa mendorong daerah lain segera memiliki UMSK,” kata Jamaluddin.

Dan berikut detail UMSK sebagaimana yang diatur dalam lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 TAHUN 2014 : {file}

Teks Foto :
-Ilustrasi
Foto : Dok suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Kamis, 25 April 2024
27o
Kurs