Senin, 17 Juni 2024

Komnas HAM Menentang Hukuman Mati Gembong Narkoba

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Ilustrasi

Rencana pelaksanaan hukuman mati terhadap gembong narkoba dan tindak pidana lainnya ditentang Komnas Hak Asasi Manusia (HAM).

Namun, Nahdlatul Ulama (NU) ormas Islam terbesar mendukung hukuman terhadap penjahat yang membahayakan masa depan bangsa dan negara. Siane Andriani komisioner Komnas HAM kepada suarasurabaya.net mengatakan, hukuman mati tidak sesuai dengan prinsip-prinsip HAM.

Menurutnya, hukuman berat bukan berarti harus hukuman mati. Hukuman seumur hidup lebih pantas, asalkan jangan ada obral remisi.

“Hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi atas alasan apapun non-derogable rights,” katanya.

Lanjut Siane, makin banyak negara yang telah menghapus hukuman mati dan perlunya memberikan penghormatan kepada hak hidup, yakni hak paling hakiki.

Dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba, yang diutamakan adalah pencegahannya karena narkoba justru banyak melibatkan oknum aparat.

“Hukum kita masih diskriminatif, sehingga banyak pelaku yang bebas dari jerat hukum, bahkan di penjara mereka bisa mengendalikan bisnis narkoba. Jangan sampai hukuman mati hanya pencitraan sementara. Lihat aja kasus narkoba tidak pernah berkurang,” ujar komisionar HAM .

Berbeda dengan KH Said Aqil Siradj Ketua Umum PBNU yang mengatakan, setuju dengan hukuman mati terhadap gembong narkoba.

Seperti yang tertuang dalam kitab Ihya Ulumuddin, Imam Al Ghozali mengategorikan manusia dalam empat tingkatan.

Pertama adalah Ashin, yaitu pelaku kejahatan karena pengaruh atau ajakan orang lain, yang kemudian dihukum peringatan. Kedua adalah Murtakib, yaitu pelaku kejahatan yang meski sudah mendapatkan peringatan kembali melakukannya di lain waktu dan layak diperingatkan secara tegas.

Sedangkan tingkatan manusia ketiga adalah Fasiq, yaitu kejahatannya layak mendapatkan hukuman.

“Dan keempat adalah Syirrir, yang masuk kategori ini seperti pengedar narkoba, bandar, bahkan pemilik pabriknya. Ini harus dihukum seberat-beratnya,” kata Kang Said.

Dukungan hukuman mati itu juga dilontarkan Henry Yosodiningrat Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat). Dia meminta agar seluruh gembong narkoba yang telah divonis mati, khususnya 64 orang yang grasinya ditolak Jokowi segera dieksekusi. “Kalau perlu serempak,” pungkas Henry.(jos/ono/ipg)

Berita Terkait

..
Surabaya
Senin, 17 Juni 2024
30o
Kurs