Senin, 6 Mei 2024

Pakde Karwo Tetapkan Upah Sektoral

Laporan oleh Fatkhurohman Taufik
Bagikan

Soekarwo, Gubernur Jawa Timur akhirnya menyetujui desakan buruh untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) di tiga daerah yaitu Surabaya, Sidoarjo dan Pasuruan. Persetujuan Soekarwo ini bahkan langsung dituangkan dalam sebuah peraturan gubernur (Pergub) nomor 27 tahun 2014 tentang upah sektoral.

“Hari ini saya langsung tandatangani persetujuan upah sektoral,” kata Soekarwo, di hadapan ribuan buruh yang berunjuk rasa menyambut peringatan hari buruh internasional, May Day, di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis (1/5/2014).

Menurut Soekarwo, pergub ini untuk sementara baru untuk tiga daerah karena tiga daerah ini yang sudah lengkap mengajukan usulan upah sektoral. Sedangkan ada satu lagi daerah yang juga sudah mengusulkan upah sektoral yaitu Kabbupaten Mojokerto terpaksa belum disetujui karena belum merinci sektoral yang dimaksud.

Dengan persetujuan ini, maka upah buruh sektoral di tiga daerah itu dipastikan akan meningkat. Di Surabaya dan Sidoarjo, sesuai usulan maka peningkatan upah sektoral merata yaitu 5 persen dari UMK.

Sedangkan untuk Pasuruan upah sektoral terbagi dalam tiga kelompok yaitu kelompok pertama yang terdiri dari perusahaan otomotif, elektronik dan kimia maka besaran upah sektoral naik 10 persen dari UMK.

Sedangkan kelompok kedua yang terdiri dari perusahaan makanan naik sebesar 7,5 persen dari UMK. Sementara kelompok ke tiga seperti pabrik kayu naik sebesar 5 persen.

Soekarwo sendiri menyampaikan persetuan ini di atas sebuah mobil polisi dan didampingi tiga perwakilan buruh. Selain menyampaikan orasi, Soekarwo juga sempat meneriakkan yel-yel mendukung buruh.

Jazuli, koordinator Gerakan Rakyat Bersatu (GRB) yang juga mendampingi Soekarwo di atas mobil polisi mengapresiasi atas pergub tentang upah sektoral ini. “Hari ini juga kami akan ke Mojokerto untuk mendesak Bupati Mojokerto mendetailkan sektor yang akan dinaikkan upahnya,” kata Jazuli.

Selain itu, buruh juga akan mendesak bupati/walikota yang belum mengusulkan upah sektoral untuk segera mengirimkan usulannya ke Gubernur Jawa Timur.

Sementara itu, usai disepakati usulan upah sektoral ini, ribuan buruh yang sejak pagi berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi akhirnya membubarkan diri. Secara berangsur mereka meninggalkan Grahadi dengan tertib. (fik/rst)

Teks Foto :
-Soekarwo, Gubernur Jawa Timur, (kiri) ketika berorasi di hadapan ribuan buruh.
Foto : Taufik suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
25o
Kurs