Jumat, 3 Mei 2024
Pekerjakan Anak di Bawah Umur

Pemilik Kafe Tidak Mengantongi Izin Usaha

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Penggrebekan sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya tidak hanya mengamankan lima orang tersangka. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pemilik kafe tidak mampu menunjukkan surat izin usaha.

”Pemilik tidak mengantongi izin usaha. Selain itu juga menyalahi peruntukan bangunan, yang sedianya digunakan sebagai kafe, justru digunakan untuk tempat karaoke,” kata tutur Iptu Teguh Setiawan, Kasubnit Vice Kontrol Polrestabes Surabaya kepada wartawan, Minggu (23/3/2014).

Dia menambahkan, kafe ini buka mulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kafe di kawasan Jl. Kenjeran Surabaya terancam gulung tikar. Kafe ini digrebek polisi karena terbukti mempekerjakan lima anak yang masih di bawah umur sebagai pendamping karaoke. (wak/dwi)

Teks Foto:
– Kelima tersangka yang berhasil ditangkap polisi.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 3 Mei 2024
32o
Kurs