Senin, 6 Mei 2024

Pengguna LPG di Lingkungan Daops VIII Akan Disanksi Tegas

Laporan oleh J. Totok Sumarno
Bagikan

Ditegaskan Sri Winarto manajer humas PT KA Daops VIII Surabaya, bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas bagi pengelola tempat usaha di dalam areal stasiun yang menggunakan LPG hingga penerapan dilaksanakan 1 Pebruari 2014 mendatang.

“Kami sudah siapkan sanksi tegas kepada masyarakat yang mengelola usaha didalam lingkungan stasiun kereta api diwilayah Daops VIII Surabaya, jika terbukti masih menggunakan LPG setelah 1 Pebruari 2014 mendatang,” ujar Sri Winarto.

Hingga saat ini, di dalam lingkungan stasiun kereta api diwilayah Daops VIII Surabaya, tambah Sri Winarto, masih banyak ditemui pengelola depot, restoran atau café yang masih menggunakan LPG untuk operasionalnya.

Bahkan sebelumnya ada beberapa tempat usaha di dalam stasiun yang menggunakan kayu bakar serta kompor minyak tanah untuk operasionalisasi tempat usahanya tersebut.

“Dari laporan petugas kami ternyata masih ada dibeberapa stasiun, depot atau tempat makan yang mengunakan bahan bakar kayu. Itu berbahaya. Segera harus diganti dengan listrik. Kompor listrik,” pungkas Sri Winarto, Jumat (17/1/2014).

Saat ini, PT KA Daops VIII Surabaya sedang getol mensosialisasikan larangan penggunaan LPG dan mengharuskan penggantian dengan listrik pada tempat usaha di dalam lingkungan stasiun.(tok/rst)

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
32o
Kurs