Jumat, 26 April 2024

Penyelundupan 250 Ekor Kura-kura Gagah Merah Digagalkan

Laporan oleh Bruriy Susanto
Bagikan
Penyelundupan Kura Gagah Merah atau Kura Badut digagalkan Ditpolair Gresik, Selasa (4/11/2014).Foto : AKP Arisandi Kasat Polair Gresik untuk suarasurabaya.net

Penyelundupan seekor hewan jenis Kura-kura Gagah Merah atau Kura-kura Badut, melalui perairan berhasil digagalkan Direktorat Polair Polda Jatim, Selasa (4/11/2014). Polisi juga mengamankan nakhoda dan kura-kura sebanyak 25 karung berisi 250 ekor.

Ajun Komisari Polisi (AKP) Arisandi Kepala Satuan (Kasat) Polair Gresik mengatakan, penyelundupan kura-kura itu digagalkan Senin (3/11/2014) sore kemarin. Saat itu petugas melakukan patroli sekitar perairan Gresik, mengetahui dan melihat ada sebuah Kapal Motor Intimulya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan banyak kura-kura tersimpan di dalam kotak styrofoam. “Setelah dilakukan pengecekan, pengiriman kura-kura tersebut tidak dilengkapi document dari balai karantina hewan,” kata AKP Arisandi Kasat Polair ketika dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (4/11/2014).

Arisandi menjelaskan kura-kura yang diamankan itu merupakan jenis Kura-kura Gagah Merah atau Badut, dan bukan hewan yang dilindungi. Hal itu diketahui, setelah melakukan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Karena, saat melakukan pengiriman tidak disertai dengan kelengkapan document maka terpaksa diamankan. Padahal, saat melakukan pengiriman baik itu masuk maupun keluar harus disertai document lengkap keterangan dari balai karantina.

“Dari 25 karung itu, totalnya 25 ekor kura-kura. Tapi, sampai sore sudah 35 ekor yang mati,” terang perwira tiga balok di pundak tersebut.

Rencananya, Kura-kura Badut dikirim melalui perairan menggunakan Kapal Motor Intimulya dinakhodai Ellyas Olly asli Sulawesi Utara akan dikirim di kawasan pelabuhan Surabaya. Namun, belum sampai di Surabaya berhasil digagalkan penyelundupan tesebut.

“Nantinya, kura-kura yang diamankan itu akan dilimpahkan ke balai karantina hewan Surabaya,” ujar dia.

Sementara karena terbukti membawa hewan tanpa dilengkap document yang lengkap, Ellyas Olly, dijerat Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan. (riy/ipg)

Teks Foto :
– Seekor Kura-kura Gagah Merah atau Badut yang diamankan Ditpolair Gresik
Foto : AKP Arisandi Kasat Polair Gresik untuk suarasurabaya.net

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Pagi-Pagi Terjebak Macet di Simpang PBI

Surabaya
Jumat, 26 April 2024
26o
Kurs