Senin, 20 Mei 2024

Plagiat Dimaklumi, Plagiat Dihakimi

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan

Sampai saat ini Rektor Universitas Gadjah Mada sedang mempertimbangkan permohonan pengunduran diri Anggito Abimanyu setelah ditenggarai menjiplak karya orang lain dalam tulisannya. Sebuah akun di Kompasiana bernama ‘Penulis UGM’ menulis tuduhan itu dengan judul ‘Anggito Abimanyu Menjiplak Artikel Orang? (OPINI-nya di KOMPAS 10 Feb 2014)’.

Tuduhan menjiplak itu terkait opini Anggito Abimanyu di harian Kompas berjudul ‘Gagasan Asuransi Bencana’ pada Senin, 10 Februari lalu. Tulisan itu dinilai menjiplak karya Hatbonar Sinaga berjudul ‘Menggagas Asuransi Bencana’ yang dimuat di harian yang sama pada 21 Juli 2006.

Melalui forum #DISKUSI yang dilakukan fanpage facebook Suara Surabaya e100 pada Selasa (25/2/2014), banyak masyarakat menanggapi kasus ini dari sudut pandangnya. Arif Fathoni mengatakan sikap mengundurkan diri adalah pilihan tepat bagi Abimanyu. “Mundur merupakan sikap elegan daripada sudah ketahuan jiplak sebagai akademisi,” tulis Arif.

Berbeda dengan Arif, akun Ricky Saputra, Danang T Hantoro dan Rio Kharismawan memberikan pemakluman terhadap plagiarisme. Menurut Ricky bahwa semuanya sudah bermula dari yang ada. Ricky menulis “Percaya atau tidak, hampir orang sukses itu mengCOPY dari sesuatu yg sudah ada lalu dikembangkan sebatas mengcopy itu berguna dan bermafaat bagi org di sekitar why not,”.

Rio mengatakan jika pemakluman itu didasarkan pada pencarian referensi. Senada dengan itu, Danang menulis “Ya wajar-wajar saja, selama itu akademis, yang namanya plagiat itu wajar. Kita toh belajar ada guru bilang ‘A’ ya kita tulis ‘A’ toh berarti ilmu dari guru sudah dipakai. Kata guru matahari terbit dari timur masak murid menulis matahari terbit dari selatan.?”.

Sedangkan akun Sudarwati Gandi menghimbau untuk malu mengakui jika itu adalah karya orang lain. “Sebaiknya kita tak perlu malu menggunakan statement atau pendapat orang lain dengan tetap mencantumkan footnote,” tulis Sudarwati.

Sementara itu dalam Permendiknas No 17 tahun 2010, Pasal 1 Ayat 1 tertulis Plagiat itu sendiri merupakan perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh nilai untuk suatu karya ilmiah , dengan mengutip sebagain atau seluruh karya dan/atau karya ilmiah orang lain , tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.

Namun demikian, Prof. Wuryadi-Kepala Dewan Kebudayaan DIY mengatakan aktivitas plagiat ini sebenarnya pernah dilakukan siapa saja. “Kasus plagiat yang masuk dalam kategori kejahatan intelektual ternyata pernah dilakukan dosen di hampir seluruh perguruan tinggi yang ada di Indonesia,” katanya pada Radio Suara Surabaya (ham/rst)

Teks Foto:
Forum #Diskusi yang dilakukan fanpage fb SS e100

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya
Surabaya
Senin, 20 Mei 2024
25o
Kurs