Selasa, 7 Mei 2024

Polisi Gadungan Penyebar Isu Penculikan Anak, Dijebloskan ke Penjara

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya (kiri), Kompol Suparti Kasubbag Humas (kanan) mengintrogasi tersangka. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes meringkus Kusnadi (62) warga Menganti, Kabupaten Gresik karena mengaku sebagai anggota Polisi. Pria yang mengaku anggota Sat Sabhara Polrestabes Surabaya ini dijebloskan ke penjara karena telah meresahkan banyak orang.

Pasalnya, dengan memakai seragam Polisi, pria ini mendatangi sejumlah sekolah dan menyebarkan isu tentang penculikan anak. Dia datang dengan berpura-pura memberikan pengarahan kepada para Guru dan Kepala Sekolah untuk menyampaikan himbauan kepada para wali murid agar hati-hati terhadap penculikan anak.

AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, perbuatan tersangka ini telah meresahkan masyarakat. Selain itu, tersangka juga melanggar hukum karena sebagai warga sipil mengaku sebagai anggota Polisi. Dengan memanfaatkan isu penculikan anak untuk tumbal proyek Tol Surabaya-Mojokerto, tersangka mendatangi beberapa sekolah untuk mendapatkan uang imbalan.

“Setelah mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dikawasan Manukan ada anggota Polisi dengan pangkat AIPTU menyebarkan informasi tentang maraknya penculikan anak. Anggota Intel langsung bergerak, dan ternyata yang bersangkutan adalah Polisi Gadungan, sehingga langsung kami amankan,” kata AKBP Sumaryono kepada wartawan, Minggu (28/9/2014).

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan tersangka mengaku sudah sejak lima bulan yang lalu menjalankan aksinya. Dengan berbekal atribut Polri yang dibelinya di kawasan Gembong dan pasar Wonokromo tersangka mencoba melakukan penipuan dan meminta sejumlah uang sebagai imbalan informasi palsu yang disampaikannya.

“Hasil pemeriksaan tersangka menggunakan baju Polisi untuk mencari uang dengan memberikan informasi bohong, selain itu untuk meminta uang rokok kepada para pengepul barang rongsokan di wilayah Tandes,” ujarnya.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan seragam dan atribut Polri yang dimiliki tersangka, serta motor Suzuki Smash L 2220 HE yang digunakan sebagai sarana. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 378 KUHP dan pasal 228 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (wak)

Teks Foto:
– AKBP Sumaryono Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengintrogasi tersangka.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Selasa, 7 Mei 2024
25o
Kurs