Jumat, 17 Mei 2024

Polisi Imbau Tukang Knalpot Tak Layani Pesanan Brong

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Kompol Gatot Kusmono Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya saat memberikan sosialisasi larangan memasang knalpot brong kepada para penjual knalpot di Jl. Tidar. Foto: Totok suarasurabaya.net

Menjelang perayaan malam Tahun Baru 2015, Satbinmas Polrestabes Surabaya melakukan penyisiran terhadap bengkel-bengkel knalpot di Jl Tidar. Tujuannya untuk melakukan penyuluhan terhadap pemilik bengkel knalpot, agar tidak menerima pesanan knalpot brong.

Kompol Gatot Kusmono Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya mengatakan, penyuluhan knalpot brong ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi Kota Surabaya tetap kondusif di malam pergantian tahun.

Dalam penyuluhan ini, Kompol Gatot mengimbau agar pemilik toko knalpot tidak menerima pesanan maupun melakukan pemasangan knalpot brong pada kendaraan-kendaraan. Suara bising yang disebabkan knalpot bron dapat menggangu para pengguna jalan saat merayakan pesta pergantian tahun.

“Mari kita ciptakan situasi kondisi yang kondusif selama malam tahun baru di Surabaya. Dengan tidak menggunakan knalpot brong,” kata Kompol Gatot Kusmono kepada wartawan, Senin (22/12/2014).

Dia menambahkan, tahun lalu penyuluhan larangan penggunaan knalpot brong oleh Kapolrestabes dirasa berhasil. Untuk itu, dia berharap agar perayaan tahun baru nanti bisa berjalan kondusif, tanpa adanya keramaian knalpot brong Kota Surabaya.

“Dengan begitu, masyarakat Kota Surabaya dapat melaksanakan natal dan tahun baru dengan nyaman. Sehingga seluruh elemen masyarakat dapat menikmati kemeriahan pergantian tahun,” ujarnya.

Penyuluhan knalpot brong ini direspon positif oleh pemilik toko maupun bengkel knalpot di Jl Tidar. Hal ini dibuktikan oleh salah satu bengkel yang menolak untuk memasangkan knalpot brong pelanggannya.

“Tadi ada yang mau memasang knalpot brong. Namun saya melihat pemilik bengkel menolak pelanggan tersebut,” kata Wakasat Binmas.

Terkait larangan menggunakan knalpot brong, Kompol Gatot menambahkan, Pasal yang dikenakan untuk para pelanggar yaitu Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 UU No 22 tahun 2009. Dengan ketentuan teknis bahwa knalpot brong tidak dibenarkan untuk digunakan pada kendaraan bermotor. Terutama pada knalpot yang bunyinya dirasakan mengganggu ketenangan masyarakat dan pengguna jalan lainnya.

“Sesuai UU, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan, atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” kata dia. (wak/ipg)

Teks Foto:
– Kompol Gatot Kusmono Wakasat Binmas Polrestabes Surabaya saat memberikan sosialisasi larangan memasang knalpot brong kepada para penjual knalpot di Jl. Tidar.
Foto: Totok suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Jumat, 17 Mei 2024
26o
Kurs