Minggu, 2 Juni 2024

Polisi Ringkus Empat Pejudi Online, Saat di Warnet

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan
Keempat tersangka tertunduk dan menutup wajahnya, saat diintrogasi petugas. Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung perak Surabaya mengamankan empat orang pemain judi online saat berada di warnet. Petugas mengamakan keempat tersangka saat melakukan penggrebekan di warnet kawasan Jl. Embong Malang dan Jl Gubernur Suryo.

Keempat tersangka yaitu, Supriadi (29) warga Jl Wonorejo tegalsari, Rafa Hadi (29) Jl Gubeng Masjid Gg I, Bambang Edi Santoso (29) warga Jl Perum wisma Indah Kedungwaru Tulungagung dan David (22) warga Jl Tenggumung Wetan, Wonokusumo.

AKP Aldy Sulaiman Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, para tersangka yang diamankan merupakan pemain judi poker dan bola. Petugas pertama mengamankan tersangka Supriadi, dan Rafa Hadi.

“Mereka berdua diamankan di Warnet Planet di Jalan Kampung Malang Tengah I,” kata AKP Aldy Sulaiman kepada wartawan, Kamis (27/11/2014).

Dia menambahkan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Bambang Edi Santoso, dan David (22). “Mereka kami amankan saat melakukan penggrebekan di Tranas Net Jl. Gubernur Suryo,” ujarnya.

Tersangka, kata Aldy, mengaku hanya iseng dalam melakukan judi online. Uang yang digunakan sebagai taruhan baik dalam bentuk chip atau poin, mereka transfer melalui rekening yang sudah disiapkan.

Dari penangkapan keempat tersangka, petugas mengamankan tiga set CPU, 2 handphone, buku rekening bank, dan uang Rp 1.350.000. “Mereka sudah cukup lama bermain judi online. Omzetnyapun jutaan rupiah,” ujarnya.

Untuk mempertanggujawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun Penjara. (wak/rst)

Berita Terkait

..
Surabaya
Minggu, 2 Juni 2024
27o
Kurs