Senin, 6 Mei 2024

Polisi Tangkap Dua Pria yang Siap Kirim Tujuh Wanita ke Malaysia

Laporan oleh Wakhid Muqodam
Bagikan

Polisi berhasil menggagalkan pengiriman tujuh wanita asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Malaysia untuk dipekerjakan. Ketujuh wanita tersebut dibawa oleh VNR (41) warga Desa Waepana, NTT dan SRV (55) warga Desa Sungai Putri, Jambi.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap VNR dan SRV, setelah ada laporan dari satu diantara keluarga korban, bahwa ada seseorang yang merayu keponakannya untuk di pekerjakan di Malaysia.

AKP Lily Djafar Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengatakan, Ketujuh perempuan ini akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga (PRT), dengan gaji Rp.800 ribu per bulan. Namun, ketujuh wanita yang dibawa ini belum ada yang mendapat izin dari orang tua.

“Penangkapan ini berkat laporan keluarga korban. Kami menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap KM Darma Kencana, yang bersandar di Dermaga Surya Pelabuhan Tanjung Perak,” kata AKP Lily kepada wartawan, Senin (21/4/2014).

Dia menambahkan, ketujuh wanita tersebut, yakni KRIJS (17) warga Dusun Nangganumba, ESN (18) warga Dusun Tonggurambang, SPTI (17) warga Dusun Warubara, JRD (20) warga Desa Kota Keo, MGM (33) warga Desa Bo’anage, KRTNDS (32) Dusun Tonggurambang, dan LDM (40) warga Desa Pore.

Saat dilakukan pemeriksaan di atas kapal, kata Lily, kedua tersangka tidak bisa menunjukkan bukti-bukti jika mereka dari instansi yang sah secara hukum. “Dugaan kami ada paksaan terhadap ketujuh wanita ini, karena pihak orang tua tidak ada yang memberikan izin,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka sebelum ke Malaysia akan singgah terlebih dulu di Jambi. Kemudian ada yang membawa ketujuh wanita tersebut ke Malaysia. Biaya pemberangkatan, ditanggung semua oleh kedua tersangka.

“Menurut pengakuan tersangka, setelah ketujuh wanita ini bekerja, akan dipotong gajinya untuk mengganti biaya transport,” kata dia.

Dua dari tujuh wanita yang akan dikirim ke Malaysia ini masih dibawah umur. Sementara kedua tersangka ini merupakan jaringan perdagangan orang, yang mencari korban di daerah-daerah, dengan iming-iming pekerjaan sebagai PRT dengan gaji cukup besar. Hingga kini pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan kasus ini.

“Kami masih mengembangkan kasus ini, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saki,” pungkasnya. (wak/ipg)

Teks Foto:
– AKP Lily Djafar Kasubag HUmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (kanan) didampingi anggota, menunjukkan kedua tersangka yang ditangkap.
Foto: Wakhid suarasurabaya.net

Berita Terkait

..
Potret NetterSelengkapnya

Massa Hari Buruh Berkumpul di Frontage Ahmad Yani

Motor Tabrak Pikap di Jalur Mobil Suramadu

Mobil Tertimpa Pohon di Darmo Harapan

Surabaya
Senin, 6 Mei 2024
29o
Kurs